- Details
- Written by Lima Menara
- Category: Yayasan Lima Menara
- Published: 26 April 2017
- Hits: 17622
a. Legalitas Keberadaan Yayasan Lima Menara
1. Akte Notaris, Muhamad Juania, SH.,M.Kn.
2. SK Menteri Hukum & HAM RI No. AHU-0440.AH.02.01.Th 2010
3. Tanda Daftar Yayasan No. AHU-0022403.AH.01.04.Tahun 2016
4. SK Domisili Kec. Panyileukan Nomor : 019/DP/CKD/XI/2016
5. NPWP : 76.136.525.3-429.000
6. Dinsos Kota Bandung : Nomor : 062/1268 – Dinsos
7. Dinsos Jabar : 062/5378/PPSK/2017
b. Tempat Kedudukan Kantor Pusat Yayasan
1. Komplek Bumi Panyileukan Blok G.15 No.18 Kel. Cipadung Kidul Kec. Panyileukan Kota Bandung 40614
2. e-mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
3. website : limamenara.com
4. No Telp : (022) 87886118 / 081320003194
- Details
- Written by Lima Menara
- Category: Yayasan Lima Menara
- Published: 26 April 2017
- Hits: 20913
1. Salah satu kewajiban negara terhadap rakyatnya adalah “memajukan kesejahteraan umum” dan “mencerdaskan kehidupan bangsa”sebagaimana tersurat dalam mukaddimah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dan dalam mengemban tugas dan kewajiban tersebut, pemerintah telah bekerja keras untuk menyelenggarakan program pendidikan guna mewujudkan tujuan negara yang dimaksud, baik melalui instansi pemerintah maupun swasta.
2. Keprihatinan tehadap moral bangsa berawal dari pendidikan oleh karena itu dari program pendidikan yang ada diperlukan peningkatan agar mendapatkan keluaran yang lebih baik dan bermanfaat dalam aspek keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, kecerdasan dan keterampilan agar dapat berperan aktif mengelola bumi pertiwi ini.
3. Aspek peningkatan di atas, meliputi :
a. Kualitas kepribadian atau akhlak atau budi pekerti;
b. Kesadaran dalam pengabdian kepada Allah SWT, bangsa dan negara;
c. Amal soleh atau kesanggupan berbuat produktif, bermanfaat bagi diri sendiri dan lingkungan.
4. Berangkat dari situasi dan kondisi tersebut di atas, saya merasa terpanggil untuk turut berperan serta membantu pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajiban negara terhadap rakyatnya, yaitu “memajukan kesejahteraan umum”dan “mencerdaskan kehidupan bangsa”, khususnya di bidang pendidikan dan pelatihan keterampilan.
Dan sebagai bentuk kepedulian tersebut, kami akan mendirikan sebuah PESANTREN MODERN LIMA MENARA.
- Details
- Written by Lima Menara
- Category: Yayasan Lima Menara
- Published: 26 April 2017
- Hits: 18713
a. Visi
“Mencetak anak asuh berakhlakul kariimah, berakal ilmiah, berhati ulama, berjiwa syuhada dan berkepribadian Indonesia.”
b. Misi
- Membimbing anak asuh agar ber-tafaqquh fied dien dengan penguatan pemahaman dan pengamalan nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan sehari-hari.
- Membimbing anak asuh untuk mandiri, trampil dan jujur, agar mam mampu menjadi muslim kaafah.
- Details
- Written by Lima Menara
- Category: Yayasan Lima Menara
- Published: 26 April 2017
- Hits: 24695
DASAR HUKUM DAN KEBERADAAN YAYASAN LIMA MENARA
Yayasan Lima Menara adalah payung hukum semua kegiatan yang dilaksanakan baik berupa sekolah serta kegiatan sosial kemasyarakatan dan perekonomian. memulai kegiatan dengan embrio berupa Yayasan kilat Al-Qur’an kajian bahasa arab, dan kajian kajian islam lainnya, maka berkembanglah menjadi sebuah lembaga yang dinamakan Yayasan Lima Menara, hal tersebut tidak terlepas dari cita-cita luhur Ust. Eka Surahim, S.Pd.I,.ML.I. alumnus sekolah tinggi Agama Islam Sabili Bandung.
Selepas menyelesaikan studi di perguruan tinggi SABILI (thn. 2012) Sejak saat itu, beliau bertekad untuk mengabdikan diri pada masyarakat melalui berbagai kegiatan pembinaan antara lain: pendidikan, dakwah, sosial dan ekonomi. Cita-cita luhur tersebut tertuang dalam sebuah semboyan: “Dimana pun bumi ALLAH, hamba berhak hidup dan dimana saja rumah hamba, disanalah cita-cita luhur mendirikan Yayasan bermula”. Selain itu, pelayanan pendidikan (terutama pendidikan agama) merupakan perintah Allah, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an:
“Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya, orang-orang yang berbuat riya dan enggan (menolong dengan) barang berguna.” [Q.S. Al-Ma’un: 1-7].
Berangkat dari latar belakang tersebut, maka Yayasan Lima Menara telah berdiri dan melaksanakan kegiatan sejak tahun 2014, beriringan dengan keberadaan Yayasan Lima Menara.