- Details
- Written by Lima Menara
- Category: Yayasan Lima Menara
- Published: 26 April 2017
- Hits: 24695
DASAR HUKUM DAN KEBERADAAN YAYASAN LIMA MENARA
Yayasan Lima Menara adalah payung hukum semua kegiatan yang dilaksanakan baik berupa sekolah serta kegiatan sosial kemasyarakatan dan perekonomian. memulai kegiatan dengan embrio berupa Yayasan kilat Al-Qur’an kajian bahasa arab, dan kajian kajian islam lainnya, maka berkembanglah menjadi sebuah lembaga yang dinamakan Yayasan Lima Menara, hal tersebut tidak terlepas dari cita-cita luhur Ust. Eka Surahim, S.Pd.I,.ML.I. alumnus sekolah tinggi Agama Islam Sabili Bandung.
Selepas menyelesaikan studi di perguruan tinggi SABILI (thn. 2012) Sejak saat itu, beliau bertekad untuk mengabdikan diri pada masyarakat melalui berbagai kegiatan pembinaan antara lain: pendidikan, dakwah, sosial dan ekonomi. Cita-cita luhur tersebut tertuang dalam sebuah semboyan: “Dimana pun bumi ALLAH, hamba berhak hidup dan dimana saja rumah hamba, disanalah cita-cita luhur mendirikan Yayasan bermula”. Selain itu, pelayanan pendidikan (terutama pendidikan agama) merupakan perintah Allah, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an:
“Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya, orang-orang yang berbuat riya dan enggan (menolong dengan) barang berguna.” [Q.S. Al-Ma’un: 1-7].
Berangkat dari latar belakang tersebut, maka Yayasan Lima Menara telah berdiri dan melaksanakan kegiatan sejak tahun 2014, beriringan dengan keberadaan Yayasan Lima Menara.